Rabu, 16 Maret 2011

ujian praktek TIK



BAB IV
HUBUNGAN  INTERNASIONAL
DAN  ORGANISASI  INTERNASIONAL

HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pengertian :
1.   interaksi  yang berlangsung antara manusia yang satu dengan manusia yang lain yang berasal dari berbagai bangsa/negara di penjuru dunia.
2.   hubungan antar bangsa/negara dalam segala aspek
3.   pola hubungan sederajat, tidak ada yg mengeksploitasi, mewujudkan kesejahteraan bersama (idealnya)
4.   bilateral, multilateral
5.   politik luar negeri  (pandangan/sikap dasar yang dianut sebuah negara dalam menanggapi sikon dunia) “bebas aktif”

Perlunya Kerja Sama Antar Negara/HI
untuk kepentingan nasional suatu negara
Manusia sebagai makhluk sosial, pada hakikatnya tidak dapat hidup tanpa bantuan dan kerjasama dari orang lain. Begitu pun negara, perkembangan dan masa depan negara akan menjadi lebih sulit bila menutup dirinya/tidak mengadakan kontak kerja sama dengan negara lain. Itu sudah kodratnya, tidak ada satu pun negara yang akan sanggup menjamin eksistensinya ke depan bila dalam penyelesaian masalah yang dihadapi dengan sendirian, mereka butuh kerja sama, terutama di bidang Ekonomi.
Setiap negara membutuhkan dan melakukan HI karena adanya saling ketergantungan dan saling membutuhkan
1.   Kerjasama dengan Pemerintah USA di bidang pendidikan, setiap tahunnya anak-anak Indonesia di beri kesempatan untuk menuntut ilmu di sana secara gratis.
2.   Kerjasama dengan Jepang dalam pengembangan Iptek.
3.   Kerjasama dengan Pemerintah Canada dalam berbagai bidang misalnya pengadaan air bersih, peningkatan mutu pendidikan, dan lain-lain.
4.   Kerjasama dengan Pemerintahan Vietnam dalam peningkatan produksi padi nasional.
5.   Contohnya Naik Haji ke Mekkah, kerjasama dengan Arab Saudi. Bermanfaat bagi Indonesia, yang mayoritas muslim, juga bagi Arab Saudi sebagai negara tujuan.
6.   Contoh hubungan multilateral, kerjasama pariwisata antar negara ASEAN, dengan menghapus VISA kunjungan. Bermanfaat bagi Indonesia yang doyan belanja di Singapore, Malaysia dan Thailand, juga bagi mereka yang menjadi negara tujuan.

         adanya masalah yang penyelesaiannya membutuhkan kerjasama antar negara
menciptakan tatanan dunia yang damai, globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara, kelestarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, kemiskinan global, terorisme/kejahatan yang terorganisasi, pemberantasan penyakit, keselamatan umat manusia, dan pelanggaran hak-hak asasi manusia.




untuk menciptakan dan memelihara perdamaian dan keamanan dunia
Layaknya kita di sekolah, kerjasama begitu sangat dibutuhkan dalam menjamin kekompakkan antar siswa  ataupun sekolah

Sarana HI
1.   DIPLOMASI : proses komunikasi antarpelaku politik
2.   NEGOSIASI : upaya mengatasi masalah
3.   LOBBY : kegiatan mempengaruhi
PERJANJIAN INTERNASIONAL:
1.   suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya
2.   suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara pihak-pihak yang terlibat
3.   Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
4.   melahirkan hukum internasional
5.   bilateral, multilateral
6.   pasal 11 ayat 1 UUD 1945, Presiden dengan persetujuan DPR  mengadakan  perjanjian dengan negara lain
7.   diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 tahun 2004 : berdasarkan kesepakatan, itikad baik, kepentingan nasional, prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, memperhatikan hukum nasional dan hukum internasional


Tahap-tahap PI
1.   Perundingan/Negosiasi
a.   tahap awal
b.   penjajakan/survei/pembicaraan tahap awal
c.   diupayakan diperoleh kesepakatan dan rasa saling percaya
d.   kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar
2.   Penandatangan/ signature
a.   bentuk persetujuan atas naskah perjanjian internasional yg telah dihasilkan
b.   kepala pemerintahan, menteri luar negeri
3.   Pengesahan/Penguatan/Ratifikasi
a.   suatu negara mengikatkan diri pada perjanjian
b.   pengesahan oleh badan yang berwenang
c.   perjanjian diberlakukan
d.   memberi keyakinan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan merugikan rakyat
e.   badan eksekutif, legislatif, campuran (DPR + Pemerintah)